• Selamat Menunaikan Ibadah Puasa & Perubahan Jam Layanan Selama Bulan Ramadhan   • Pemberitahuan Pengenaan Biaya Administrasi Bank Ekonomi   • CBN Luncurkan CBN iControl, Layanan Internet Sehat dan Aman
  NEWS | TECH |JOB |TRAVEL |SHOPPING |ENTERTAINMENT |HEALTH |MAN |WOMAN| MAP |  
 
Headline | Hot Topic | Politics | Economy | General | E-Marketing | Sports | Consultation | Regional | Law & Crime |
 
   
Economy  
 




Cegah Pendanaan Terorisme
Bank Wajib Serahkan Profil Nasabah atau Didenda Rp 100 Juta

Economy Fri, 30 Jul 2010 08:31:00 WIB

Medan - Untuk mengefektifkan upaya pencegahan pencucian uang (money laundring) serta mengalirnya pendanaan untuk terorisme melalui bank, Bank Indonesia (BI) menetapkan batas waktu hingga Januari 2011 bagi perbankan untuk menyerahkan action plan pedoman Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta pengelompokan nasabah berdasarkan RBA. Jidak tidak, bank tersebut akan terkena denda Rp 100 juta.

Peneliti Bank Senior, Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pusat, Evi Alkaviati menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, serta SE No. 11/31/2009, perbankan di Indonesia harus membuat kategori nasabahnya berdasarkan tingkat risiko berkenaan dengan potensi pencucian uang.

"Pengelompokan nasabah itu ada tiga, yakni rendah, menengah dan tinggi. Profil risiko nasabah dapat dikembangkan sendiri oleh masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko dari masing-masing bank," kata Evi Alkaviati dalam workshop Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bank Indonesia Cabang Medan, Jl. Balai Kota, Medan, Kamis (29/7/2010).

Secara umum, tingkat risiko yang rendah jika nasabah menyerahkan lebih dari satu identitas yang masih berlaku. Kategori menengah, yakni data identitas nasabah kadaluarsa namun masih kooperatif melakukan updating. Sementara yang masuk kategori risiko tinggi, identitas yang diberikan nasabah asli namun datanya dipalsukan, serta nasabah yang ketika melakukan pembukaan rekening menggunakan alamat yang wilayahnya berada di luar wilayah Indonesia.

Dalam kaitan ini, kata Evi, maka perbankan perlu melakukan updating data nasabah dan profil transaksi, serta mengidentifikasikan transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan. Hal ini perlu dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi-potensi pencucian uang maupun pendanaan yang berkaitan dengan terorisme.

Bank perlu melakukan enhanced due dilligence lebih mendalam pada saat berhubungan dengan nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk politically exposed person terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Kondisinya demikian kompleks sebab pelaku juga memanfaatkan semua celah yang ada untuk melakukan praktik-praktik pencucian uang," tukas Evi.
(rul/dnl)

Sumber: detikcom




Other articles

Pemerintah Kaji Operasi Pasar Beras Kualitas Premium
Thu, 29 Jul 2010 16:30:00 WIB
YLKI Desak Pemerintah Umumkan Spesifikasi Premium
Thu, 29 Jul 2010 15:58:00 WIB
Bakrie Kuasai Penuh Saham Tol Cimanggis-Cibitung
Thu, 29 Jul 2010 14:47:00 WIB

 

 
Network Indonesia Liputan6.com RiauInfo.com Majalah Biskom
 
Agenda
 
September 2010
SMTWTFS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
 
 
109
kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta sepanjang 2010
 (Area)
 
Currency Rate
 
Thu, 02 Sep 2010 15:44:00 WIB
 SALEBUY
USD9080.008930.00
SGD6756.056621.05
HKD1168.901147.60
AUD8269.058097.05
JPY108.64105.81
EUR11665.2511445.25
Source: BCA
 
Weather
 
Thu, 02 Sep 2010 07:30:00 WIB
Jakarta24-33°C
Denpasar23-33°C
Surabaya24-35°C
Medan25-32°C
Makassar25-33°C
Bandung19-29°C
Source: bmg.go.id